Menjadi Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, merupakan kebanggaan tersendiri bagi sebagian masyarakat dibumi Ibu
Pertiwi. Setiap anggota dewan yang telah terpilih, memiliki beban berat yang
mesti dipikul oleh mereka, yakni harapan masyarakat yang mesti di perjuangkan.
Menjadi Anggota Dewan adalah tugas
mulia, sebab jabatan tersebut memiliki status sosial yang amat penting, yaitu sebagai
penyambung lidah masyarakat.
Seogiyanya, Anggota Dewan haruslah
memiliki jiwa yang merakyat dan bersikap rendah hati serta harus ada untuk
masyarakat dan menjadi pelayan masyarakat. Disamping itu, mereka juga harus mampu
menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik, memahami Pancasila, UUD 45 dan
Undang-Undang adalah hal mutlak yang mesti menjadi makanan sehari-hari para wakil
rakyat.
Untuk menjadi Anggota Dewan, tidaklah
cukup hanya dengan bermodalkan paham hal lobi-lobi politik semata, lebih jauh
dari itu, wakil rakyat juga harus mampu memahami tugasnya serta senantiasa menjaga
etika norma-norma kesejahteraan rakyat, yakni mengutamakan kepentingan
masyarakat banyak daripada kepentingan pribadi.
Kita mengetahui tentunya, Dewan di
daerah yang disebut dengan DPRD memiliki fungsi pokok, yaitu melakukan
pengawasan. DPRD mempunyai tugas dan kewenangan yang sangat besar dalam melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan kinerja pemerintahan di daerah, termasuk
terhadap pelayanan publik.
DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat
di daerah mempunyai peran penting dalam tata kelola pemerintahan di daerah.
Para Wakil Rakyat di daerah harus
berperan besar dalam mengupayakan demokrasi dan mewujudkan tata pemerintahan
yang baik dan efisien di daerahnya masing-masing.
Disadari atau tidak, tidak sedikit
Fungsi pengawasan DPRD di berbagai daerah terkesan relatif masih kurang
berkembang, terutama pengawasan terhadap pelayanan public, walau tak semuanya
demikian.
Peningkatan fungsi pengawasan DPRD
tentu saja akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pelayanan publik di
daerah, baik dari aspek penyelenggaraan maupun produk layanan. Selain fungsi
pengawasan tersebut, Wakil Rakyat juga harus benar-benar memahami dan mengerti
mengenai fungsi dan tugasnya secara mendalam, agar masyarakat tidak memegang
harapan pada permasalah-permasalahan yang bukan merupakan tanggungjawab Wakil
Rakyat (DPRD).
Pengawasan DPRD terhadap pelayanan
publik adalah merupakan pengawasan eksternal, yang fungsinya untuk memastikan
bahwa pelayanan publik di daerah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan
manfaatnya sampai ke masyarakat. Fungsi pengawasan akan meningkatkan kualitas
fungsi legislasi, fungsi penganggaran, maupun fungsi representasi.
Usulan perubahan peraturan maupun
pembuatan peraturan baru di daerah akan jauh lebih baik apabila didasarkan pada
hasil indentifikasi terhadap kondisi riil penyelenggaraan pelayanan publik.
Pembahasan Rancangan APBD yang diajukan
oleh pihak eksekutif juga akan memiliki dasar yang kuat apabila didasarkan pada
hasil pengawasan oleh DPRD terhadap pelaksanaan pelayanan publik di tahun-tahun
sebelumnya.
Tidak banyak sebenarnya yang diharapkan
oleh masyarakat terhadap Wakil Rakyat, barangkali kita sepakat, siapapun yang
terpilih menjadi anggota dewan, seragam apapun yang dipakai, darimana pun
asalnya, maka haruslah ia mampu menjalankan peran dan fungsinya sebagai dewan
(DPRD) dengan sebaik-baiknya. Yakni harus adil, amanah, berani, jujur,
bermoral, berkualitas, mampu membela kepentingan masyarakat, memperjuangkan
hak-hak masyarakat, lebih memperhatikan kepentingan masyarakat, serta dapat
melakukan peningkatan fungsi pengawasan DPRD yang akan berdampak positif pada
peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah, baik dari aspek
penyelenggaraan maupun produk layanan, agar masyarakat dapat menikmati
pelayanan publik yang optimal dan prima.
Memasuki tahun 2019 saat ini, Indonesia
tengah menyongsong pesta demokrasi akbar. Pesta dimana setiap Masyarakat yang
telah memenuhi syarat akan menentukan pilihannya, dan dihari tersebut, arah
perjalanan bangsa ini akan dipertaruhkan untuk 5 tahun kedepan kepada siapa
saja yang menjadi pemenang.
Pesta Demokrasi tersebut, akan
diselenggarakan pada hari rabu tanggal 17 April 2019 nanti, Masyarakat
diseluruh Indonesia akan memilih pemimpin secara serentak yaitu, DPRD
Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, serta Presiden dan Wakil Presiden.
Setiap kita, tentunya memiliki hak
preogratif tersendiri dalam menentukan pilihan, baik itu memilih Calon Anggota
DPRD Kabupaten/Kota, Calon Anggota DPRD Provinsi, Calon Anggota DPR RI, Calon
Anggota DPD RI, maupun Calon Presiden dan Wakil Presiden. Karena, hak peto
tersebut telah dijamin oleh Undang-undang dan tak seorangpun berhak untuk meng-intervensi
dan meng-intimidasi.
Dalam kaitannya tentang hal tersebut, kali
ini penulis ingin sedikit bercerita tentang Calon Anggota DPRD
Kabupaten. Bukan bermaksud untuk menggiring isu, apalagi ingin
meng-intervensi, hanya saja, penulis ingin berbagi cerita pengalaman yang
mungkin saja bisa menjadi inspirasi bagi siapaun yang membaca.
Adalah seorang pemuda desa yang mencoba
merajut asa dengan sejuta cita, yakni ingin berbuat untuk orang yang lemah.
Memperjuangkan hak-hak rakyat dan sebisa mungkin membantu yang
membutuhkan.
Beliau adalah seorang sahabat penulis
sendiri, yang bisa dikatakan lebih tepatnya senior penulis. 4 tahun lebih
penulis bersama beliau, menuntut ilmu, berbagi cerita suka dan duka, dan
hal-hal lainnya, yang kadang kali, orang lain belum tentu mengalaminya.
Beliau bukanlah terlahir dari kalangan
berada, bukan dari kalangan konglomerat, bukan dari kalangan pejabat, apalagi
dari kalangan berdarah biru, beliau hanyalah seorang pemuda desa dari kalangan
masyarakat biasa. Hanya saja, ia memiliki tekat yang kuat untuk selalu bisa
berbuat bagi siapapun dengan sedaya mampunya.
Suatu ketika penulis sempat bercerita
dengan beliau, selepas melaksanakan perkuliahan ditengah teriknya panas
matahari, dipinggiran kota, dengan diiringi suara lalulalang kendaran sembari
meminum es kelapa muda.
Beliau berucap, “Andai Kita
Terlahir Dalam Keadaan Berada”. Mendengar pernyataan tersebut
membuat penulis terdiam sejenak. Penulis kemudian bertanya, “Kenapa
Gitu Bang ?”. “Bayangkan aja, begitu banyaknya orang yang kurang mampu
yang masih belum sempat mengenyam pendidikan yang layak, anak-anak yang tamat
SMA tiaak bisa melanjutkan keperguruan tinggi, belum lagi anak-anak yatim yang
tidak bisa melanjutkan sekolah karena faktor ekonomi, pengangguran dimana-mana
dan masih banyak lagi masalah yang tengah dihadapi oleh orang-orang yang berada
digaris ekonomi menengah kebawah, dan beruntunglah kita masih bisa kuliah
walaupun karena beasiswa”. Mendengar penyatan itu, penulis tercengang.
Ya, semasa kuliah, penulis dan beliau
adalah mahasiswa yang memperoleh beasiswa kampus di Universitas Al Washliyah
(UNIVA) Labuhanbatu Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam (KPI). Masa itu,
pada tahun 2013, kampus memiliki program beasiswa untuk proram studi KPI, 10
orang yang lulus test akan dibebaskan dari segala biaya hingga akhir smester,
dan yang tidak lulus test, dibebaskan dari segala biaya terkecuali pembayaran
uang ujian smester.
Kembali pada inti cerita, “Jadi
bagaimana kira-kira yang harus dilakukan bang?” Tanya penulis
kembali. “Begitulah kira-kira proposal hidup abang yang abang
masukkan ke-tuhan” ucapnya dengan santai.
Penulis semakin tercengang mendengar
pernyataannya, ketika itu menurut ku, pernyataannya tersebut terkesan sedikit
liberal, sebab bagaimana mungkin proposal diri bisa sampai kepada tuhan. Lalu
ku Tanya kembali, “Proposal bagaimana bang?”. “Sebuah
proposal yang berisikan harapan-harapan, harapan bila tuhan mengijinkan abang
untuk bisa mengayomi anak-anak yatim dan orang-orang kurang mampu dan berbuat
untuk orang banyak”. “Apalagi isi proposal itu bang?” Tanya
penulis kembali.
“Abang meminta agar suatu saat abang
bisa mendirikan sebuah pesantren, yang pesantren tersebut diperuntukan untuk
anak-anak yatim dan orang-orang kurang mampu secara gratis tanpa dipungut
sepeserpun biaya, segala kebutuhan mereka bisa dicukupi, hingga akhirnya
nantinya mereka bisa mengenyam pendidikan yang layak” Ucapnya sambil
menatap mataku dengan tajam. Seketika itu juga batinku bergetar mendengar isi
proposalnya tersebut.
Penulis kemudian bertanya-tanya dalam
hati, "mungkikah yang ia katakan benar? Apa
mungkin hal tersebut bisa tercapai?" Tanya penulis dalam
hati. Hati penulis kemudian berkata-kata lagi, "dijaman yang
serba teknologi ini dengan kesibukan manusia yang condong apatis, ternyata
masih ada orang yang peduli dengan nasib orang yang membutuhkan, dan hal itu
datangnya bukan dari orang yang berada, bukan dari pejabat, bukan dari orang
berdarah biru, melainkan dari orang biasa?" tanya
penulis dalam hati. Ah sudahlah, apa yang tidak mungkin
kalau tuhan sudah menghendaki, semoga saja proposal itu diterima
oleh tuhan. Gumam hati kecil penulis. Singkat cerita pembicaraan
tersebutpun berakhir.
Hari berganti hari, minggu berganti
minggu, bulan berganti bulan dan tahun berganti tahun, hingga akhirnya kami
tamat kuliah dan ia kini sudah berkeluarga dan dikaruniai dua dua orang anak,
Proposal tersebut tak pernah aku tanyakan sama sekali bagaimana perkembangannya,
apakah sudah terima atau justru ditolak, meskipun sebenarnya proposalnya itu
menjadi motivasi pribadi dalam diriku selama ini.
Sampai suatu ketika, saat memasuki
pertengahan tahun 2018 ia mengajak aku dan beberapa rekan sejawat kami di kampus
untuk mendiskusikan proposalnya itu. Ya, proposalnya masih sama seperti yang ia
ceritakan pertama kali padaku. Mendirikan pesantren untuk anak-anak yatim dan
orang-orang kurang mampu. Berjam-jam kami berdiskusi terkait proposal itu,
ditengah malam yang gelap gulita ditemani secangkir kopi dan roti kering,
hingga pada akhirnya diskusi tersebut sampai kepada titik kesimpulan bahwa kami
bersepakat untuk menseriusi hal tersebut, meskipun pada saat itu kami sama
sekali tidak memiliki modal sepeserpun terkecuali niat dan semangat saja.
Beberapa minggu setelah diskusi
tersebut kami lakukan, entah bagaimana cara tuhan menunjukkan jalan, niatan
kami untuk mendirikan sebuah pesantren tersebut kami sampaikan kepada salah
seorang tokoh Labuhanbatu Utara, Ir. H. Yusrial Suprianto, yang ketika itu
berkebetulan dekat dengan kami.
Setelah bercerita cukup lama, akhirnya
sang tokoh Labuhanbatu utara itu akhirnya merespon baik niat tersebut, hingga
beliau bersedia untuk menginfaqkan tanah beliau selebar 2 Hektar sebagai tempat
pendirian Pesantren tersebut.
Tanah tersebut berada di Desa Meranti
Omas, Kec. NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara. Rencanya, peletakan batu
pertama akan diupayakan dilakukan secepatnya, tergantung bagaimana kematangan
pesiapan dan segala kemungkinan yang ada.
Satu hal yang menjadi catatan penting
bagi penulis adalah, selama mengenal sosok yang penulis ceritakan diawal tadi,
yaitu sang pemilik proposal, terdapat hal yang istimewa dalam setiap tindakan
beliau, yaitu optimisme yang sungguh luar biasa, sebab tidak jarang dalam
situasi tertentu, saat ia hendak berbuat sesuatu hal postitif yang besar yang
bersinggungan dengan orang banyak, ia selalu saja menemukan solusi, dengan kata
lain ada saja kemudahan.
Saat ini, sang pemilik proposal itu
kini tengah resmi ditetapkan sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu
Utara periode 2019-2024 Dapil III Kecamatan Marbau dan Kecamatan Aek Kuo. Dari
7 kursi yang diperebutkan di Dapil tersebut, ia maju melalui partai Nomor 1 Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) dan dipercaya untuk menyandang Nomor Urut 7.
Entah ini adalah suatu kebetulan atau
tidak, dengan naiknya ia sebagai Calon Anggota DPRD, menurut hemat penulis,
barangkali pencalonannya merupakan sebagaian dari skenario Tuhan untuk
mewujudkan Proposalnya tersebut.
Secara pribadi, tentunya penulis
berharap besar, Pemuda Desa dengan sejuta asa dan cita-cita ini mendapat amanah
dari masyarakat untuk menjadi Wakil Rakyat.
Ya, Pemuda Desa sang pemilik Proposal
itu bernama Arifin Siregar. Seorang pemuda kelahiran 15 Mei 1991 Desa
Sipare-pare Tengah, Kec. Marbau, Kab. Labuhanbatu Utara.
Jika menilik kembali perjalanan
Proposalnya itu, hati penulis tergugah untuk ikut dalam memperjuangkan dirinya
sebagai Calon Anggota DPRD. Sebab, penulis pikir, itu adalah tindakan yang
mulia. Dan tentunya, besar Harapan penulis bagi siapa saja yang membaca
sepenggal cerita sederhana ini, dapat mendo’akan dan mendukung beliau, agar
kelak ia bisa menjadi Anggota DPRD.
Terakhir, Mari Ber7uang Bersama Rakyat,
Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Rakyat. Nomor 1 Partainya, Nomor 7 Calegnya, Coblos, Arifin.
Nb :
Tulisan ini Merupakan Editan Kedua, dari Sumber pertama
(mqobullahsiregar.blogspot.com)
0 comments:
Post a Comment