Konstitusi
memiliki hukum dasar negara yang memuat ketentuan-ketentuan inti serta menjadi
sebuah landasan bagi perundang-undangan lainnya. Di negara Indonesia
mengguanakan konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis, untuk konstitus
tertulis misalnya UUD 1945, dan konstitusi tidak tertulis misalnya peraturan
adat istiadat, musyawarah demi tercapainya mufakat serta pidato presiden.
Pembukaan UUD 1945
telah dirumuskan secara padat dan khidmat. Substansi Pembukaan UUD 1945 terdiri
atas empat alinea atau empat bagian. Setiap alineanya mengandung arti dan makna
yang sangat dalam. Pembukaan UUD 1945 mempunyai nilai-nilai yang universal dan
lestari. Disebut universal karena mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi
oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia. Disebut lestari karena ia mampu
menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa
dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia pada negara yang diproklamasikan
pada tanggal 17 Agustus 1945, serta menghargai hasil nilai-nilai perjuangan bangsa
Indonesia.
Berikut ini
prinsip-prinsip dalam Pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Alinea Pertama
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Merupakan Pengakuan Kemerdekaan dan HAM
sebagai Hak Universal Segala Bangsa.
Alinea Ke-Dua
Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Merupakan
Penegasan Tentang Perjuangan Pergerakan Kemerdekaan.
Alinea Ke-Tiga
Atas berkat rahmat
Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya. Merupakan
Pengakuan Terhadap Eksistensi Bangsa Indonesia Sebagai Negara yang Ber-Tuhan.
Alinea Ke-Empat
Kemudian daripada
itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Merupakan Hakikat
Tujuan Negara, Cara Mencapai Tujuan Negara Melalui Hukum Dasar dan Kedaulatan
Rakyat, Prinsip Dasar Penyelenggaraan Negara.
Keterangan
Sumber :
Bahan Tayang Materi Sosisalisasi Empat Pilar MPR RI 2015.
Bahan Tayang Materi Sosisalisasi Empat Pilar MPR RI 2015.
0 comments:
Post a Comment