Tuesday, August 6, 2019


Konstitusi memiliki hukum dasar negara yang memuat ketentuan-ketentuan inti serta menjadi sebuah landasan bagi perundang-undangan lainnya. Di negara Indonesia mengguanakan konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis, untuk konstitus tertulis misalnya UUD 1945, dan konstitusi tidak tertulis misalnya peraturan adat istiadat, musyawarah demi tercapainya mufakat serta pidato presiden.
Pembukaan UUD 1945 telah dirumuskan secara padat dan khidmat. Substansi Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea atau empat bagian. Setiap alineanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam. Pembukaan UUD 1945 mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Disebut universal karena mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia. Disebut lestari karena ia mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia pada negara yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, serta menghargai hasil nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
Berikut ini prinsip-prinsip dalam Pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Alinea Pertama
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Merupakan Pengakuan Kemerdekaan dan HAM sebagai Hak Universal Segala Bangsa.
Alinea Ke-Dua
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmurMerupakan Penegasan Tentang Perjuangan Pergerakan Kemerdekaan.
Alinea Ke-Tiga
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Merupakan Pengakuan Terhadap Eksistensi Bangsa Indonesia Sebagai Negara yang Ber-Tuhan.
Alinea Ke-Empat
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Merupakan Hakikat Tujuan Negara, Cara Mencapai Tujuan Negara Melalui Hukum Dasar dan Kedaulatan Rakyat, Prinsip Dasar Penyelenggaraan Negara.
Keterangan Sumber :
Bahan Tayang Materi Sosisalisasi Empat Pilar MPR RI 2015.

0 comments:

Post a Comment

Pengunjung

Pengumuman..!

Pengumuman..!
Pengumuman

Total Pageviews

Powered by Blogger.

Popular Posts