Pancasila merupakan Dasar negara Republik Indosesia. Konsep dasar Pancasila ini terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Kata Pancasila diambil dari bahasa Sansekerta, Panca atinya lima dan sila artinya dasar, jadi Pancasila artinya lima dasar. Dalam hal ini yang dimaksud adalah lima dasar Negara adalah :
1.Ketuhanan yang Maha Esa
2.Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Agar Pancasila lebih mudah dipahami dan diamalkan oleh masyarakat, pemerintah menyusun Pedoman Penghayatan dan Pengamalan pancasila (P4) yang ditetapkan dengan TAP MPR No. II/MPR/1978. Dalam Ketetapan MPR tersebut disusun 36 butir penghayatan dan pengamalan Pancasila. 36 butir pedoman tersebut telah diperbarui dengan diterbitkannya TAP MPR No. II/MPR/1978. Dalam TAP MPR No. XVIII/MPR/1998 ini ditetapkan 45 butir pengamalan Pancasila. 45 butir pedoman tersebut merupakan penjabaran dari kelima sila dalam Pancasila. Sila pertama terdiri dari 7 butir, Sila kedua terdiri dari 10 butir, Sila ketiga terdiri dari 7 butir, Sila keempat terdiri dari 10 butir, dan Sila kelima terdiri dari 11 butir.
Menurut Buku Bahan Tayang Materi Sosialisai Empat Pilar MPR RI Tahun 2015, terdapat 19 poin yang menjadi Intisari Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam Pancasila.
SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
1. Pada Prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia adalh bangasa yang ber-Tuhan dan menolak paham anti Tuhan (Atheisme).
2. Pada prinsipnya, bangsa Indonesia wajib untuk dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing secara leluasa, berkeadaban, dan berkeadilan.
3. Pada prinsipnya bangsa Indonesia melaksanakan perintah agama dan kepercayaan masing-masing dengan tetap mengedepankan harmoni dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Pada prinsipnya bangsa Indonesia menjalankan perintah agama dan kepercayaannya masing-masing dnegan cara berbudi pekerti dan sikap yang luhur.
SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
1. Pada prinsipnya menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara bangsa (nation state) yang merdeka, bersatu, dan berdaulat menuju kekeluargaan bangsa-bangsa di dunia.
2. Pada prinsipnya menegaskan bahwa Indonesia adalah bangsa yang menghendaki pergaulan bangsa-bangsa di dunia dengan prinsip saling menghormati nilai-nilai nasionalisme setiap bangsa yang tumbuh subur dalam taman sarinya pergaulan bangsa-bangsa.
3. Pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dari kemanusissn universal yang menjunjung tinggi hak aasasi manusia dan mengembangkan persaudaraan dunia berdasarkan nilai-nilai keadilan dan keadaban.
SILA PERSATUAN INDONESIA
1. Pada prinsipnya menegaskan bahwa kita mendirikan suatu Negara Kesatuan Indonesia untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan Negara untuk satu kelompok, maupun untuk satu golongan.
2. Pada prinsipnya menegaskan bahwa Persatuan Indonesia bernafaskan semangat kebangsaan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia yang senasib dan sepenanggungan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Pada prinsipnya menegaskan bahwa persatuan Indonesia adalah sikap kebangsaan yang saling menghormati perbedaan dan keberagaman masyarakat dan bangsa Indonesia
4. Pada prinsipnya menegaskan kebangsaan Indonesia bukanlah kebangsaan yang sempit berlebihan (chauvinism) , melainkan kebangsaan yang menghormati eksistensi bangsa-bangsa lain.
SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN
1. Pada prinsipnya menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara demokrasi yang mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan Rakyat
2. Pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia memelihara dan mengembangkan semangat bermusyawarah untuk mufakat dalam pengambilan setiap keputusan
3. Pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia meyakini jalan musyawarah untuk mufakat dapat menjaga keselamatan dan keberlangsungan bangsa Negara
4. Pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia tidak mengenal system dictator mayoritas dan tirani minoritas.
5. Pada prinsipnya bangsa Indonesia dalam mengambil keputusan senantiasa disiplin oleh nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, dan keadilan dalam semangat hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mewujudkan keadilan
SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
1. Pada prinsipnya Negara Indonesia didirikan untuk bersungguh-sungguh memajukan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia baik lahir maupun batin
2. Pada prinsipnya dalam Negara Indonesia setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan pekerjaaan dan penghidupan yang layak, bermartabat dan berkeadilan bagi kemanusiaan
3. Pada prinsipnya Negara Indonesia wajib menjamis setiap warga Negara untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan dan penghidupan yang layak, bermartabat dan berkeadilan.
Keterangan Sumber :
Bahan Tayang Sosisalisasi Empat Pilar MPR RI 2015.
0 comments:
Post a Comment