DPRD Labuhanbatu Utara menggelar Rapat
Badan Musyawarah (BANMUS) Membahas Tentang Kegiatan-Kegiatan Di Akhir Masa
Jabatan Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara Masa Periode 2014-2019. Hal
tersebut dilansir dari Website Resmi DPRD Labura (http://dprd.labura.go.id/)
yang di release pada 7 Agustus 2019.
Badan Musyawarah (Banmus) Kabupaten Labuhanbatu Utara Melaksanakan Rapat di
ruang Rapat Paripurna DPRD pada hari
Selasa, (06/8/19). Rapat tersebut di pimpin oleh Ketua Badan Musyawarah
(BANMUS) Drs. H. Ali Tambunan, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Banmus dan Anggota
Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD Kabupaten
Labuhanbatu Utara. Rapat tersebut membahas tentang menetapan jadwal yang
telah disepakati Oleh Pimpinan dan Anggota Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD
Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari Rapat tersebut, terdapat 11 jadwal yang
disepakati, diantaranya :
1. Rapat paripurna penyampaian nota pengantar KUA-PPAS
R.APBD TA. 2020 dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2019
2. Pembahasan KUA-PPAS R.APBD TA.2020
dilaksanakan pada tanggal 13 s/d 14 Agustus 2019
3. Rapat paripurna nota kesepakatan bersama KUA-PPAS
R.APBD TA. 2020 dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2019
4. Rapat paripurna istimewah mendengar pidato Kenegaraan
Presiden Republik Indonesia dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2019
5. Upacara hari ulang tahun Republik Indonesia ke 74
dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2019 di Kota, Kabupaten, Kecamatan dan
Desa
6. Rapat paripurna penyampaian nota pengantar R.APBD
TA.2020 dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2019
7. Rapat paripurna penyampaian pandangan umum
Fraksi-fraksi tentang nota pengantar R.APBD TA.2020 dilaksanakan pada tanggal
27 Agustus 2019
8. Rapat paripurna tentang jawaban Bupati atas pandangan
umum fraksi-fraski tentang Nota pengantar R.APBD TA.2020, kemudian dilanjutkan
rapat sinkronisasi antar badan anggaran bersama TAPD Pemerintah Kabupaten
Labuhanbatu Utara
9. Pembahasan R.APBD TA.2020 dilaksanakan pada tanggal 29
Agustus s/d 08 September 2019
10. Rapat paripurna nota kesepakatan R.APBD TA.2020 oleh
pimpinan DPRD bersama Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara dilaksanakan pada
tanggal 09 September 2019.
11. Konsultasi DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara pada
tanggal 10 s/d 20 September 2019.
Dari
kesepakatan di atas, ada hal yang cukup menyita perhatian, Pembahasan KUA-PPAS R.APBD TA.2020
dilaksanakan pada tanggal 13 s/d 14 Agustus 2019.
Kebijakan Umum Anggaran
(KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), atau yang biasa
disingkat KUA-PPAS adalah
dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekertaris Daerah untuk disampaikan kepada
Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD. KUA-PPAS disusun
berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah
Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), yang nantinya dilaporkan paling lambat
minggu pertama bulan Juni.
KUA adalah dokumen yang memuat
kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang
mendasarinya untuk periode 1 tahun. Kebijakan umum memuat kondisi ekonomi makro
daerah, asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD dan kebijakan pendapatan,
belanja dan pembiayaan daerah dan strategi pencapaianya.
Sementara itu, Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara atau PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan
batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) sebelum disepakati dengan DPRD.
Singkat kata, Dalam penyusunan dan
pembahasan rancangan KUA-PPAS pastilah akan berpengaruh terhadap proses belanja
barang/jasa pemerintah atau yang biasa dikenal dengan Pengadaan Barang/Jasa
untuk menentukan masa depan Daerah dalam Satu Tahun yang memuat Rencana Anggaran
Ratusan Miliyar Rupiah.
Rencana
Pembahasan KUA-PPAS
R.APBD TA.2020 Labuhanbatu Utara dalam dua hari itupun akhirnya
menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, termasuk Anggota DPRD Labuhanbatu
Utara.
Dikutip dari media sosial facebook, Agustinus
Simamora, salah seorang Anggota DPRD Labuhanbatu Utara, melalui akun pribadinya
membuat pertanyaan kepada warga Net yang cukup menggigit.
LABURA TERCEPAT DI INDONESIA (DUNIA) ? DPRD LABURA RENCANAKAN PEMBAHASAN
KUA-PPAS TA 2020 hanya 2 (dua) hari. ( kog dua hari direncanakan? Oooh... klo
kurangkan bisa ditambah, klo gak ya los ). Dirjen otda depdagri pernah
menyatakan : “saya bingung ada kab/kota yg membahas KUA-PPAS hanya satu
minggu,itu” Nah... klo DIRJEN OTDA mengetahui hal ini, mungkin beliau akan
jatuh pingsan ?
Hal senada juga disampaikan oleh
Anggota DPRD Labura terpilih Afriyanti Simanungsong. Melalui akun Facebook-nya,
beliau melontarkan berbagai pertanyaan kepada wagra Net.
“Apa jadinya kalau seandainya R-Apbd
2020 dibahas dan dikaji terlalu dini, ada apa?? . Yg jadi pertanyaan setelah
caleg terpilih dilantik apa kerjanya? Klo bicara tupoksi pastinya adalah
budgeting dan mengawasi anggaran itu.. Hayoooo... Ada apa ini?
!!!😂🙈 Nyelip nyelip yaaaa”
Melihat kiriman
tersebut, beragam komentarpun berdatangan dari warga Net, ada yang merasa geli,
dan ada pula yang memuji.
Nah,
kalau dipikirkan secara dengan akal sehat, Rencana DPRD Labuhanbatu Utara ini
cukup lucu. Penulis katakan lucu karena Ratusan Miliyar yang akan dikaji
dalam Pembahasan KUA-PPAS R.APBD akan dilaksanakan dalam jangka 2 hari. Entah memang karena Anggota DPRD Labura Terlalu Jenius hingga
bisa menyelesaikan Pembahasan KUA-PPAS R.APBD TA.2020 dalam 2
hari, atau memang terlalu bodoh asal ketuk-ketuk palu saja karena tidak tahu
dan tidak mau tahu.
Apa sebenarnya yang membuat DPRD
Labura terkesan tergesa-gesa dalam melakukan Pembahasan
KUA-PPAS R.APBD TA.2020 ?
Kenapa mesti harus dibahas dalam
waktu singkat padahal KUA-PPAS R.APBD TA.2020 sangat begitu urgen ?
Entahlah, Semoga saja ini pertanda
baik untuk Labuhanbatu Utara dalam satu tahun Ke-depan. Aamiin.




Nggak greget. Cuma menjudge doank. Kesimpulan dan saran apa yg disampaikan penulis? Klo cuma beropini boleh saja, tp bangun opini itu dengan hasil kesimpulan yg memiliki solusi donk. #cumamasukan.
ReplyDeleteSaran yg Baik. Trimasih Atas Sarannya.
ReplyDelete