Friday, August 9, 2019


DPRD Labuhanbatu Utara menggelar Rapat Badan Musyawarah (BANMUS) Membahas Tentang Kegiatan-Kegiatan Di Akhir Masa Jabatan Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara Masa Periode 2014-2019. Hal tersebut dilansir dari Website Resmi DPRD Labura (http://dprd.labura.go.id/) yang di release pada 7 Agustus 2019.
Badan Musyawarah (Banmus) Kabupaten Labuhanbatu Utara Melaksanakan Rapat di ruang Rapat Paripurna DPRD pada hari Selasa, (06/8/19). Rapat tersebut di pimpin oleh Ketua Badan Musyawarah (BANMUS) Drs. H. Ali Tambunan, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Banmus dan Anggota Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara. Rapat tersebut membahas tentang menetapan jadwal yang telah disepakati Oleh Pimpinan dan Anggota Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari Rapat tersebut, terdapat 11 jadwal yang disepakati, diantaranya :
1. Rapat paripurna penyampaian nota pengantar KUA-PPAS R.APBD TA. 2020 dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2019
2. Pembahasan KUA-PPAS R.APBD TA.2020 dilaksanakan pada tanggal 13 s/d 14 Agustus 2019
3. Rapat paripurna nota kesepakatan bersama KUA-PPAS R.APBD TA. 2020 dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2019
4. Rapat paripurna istimewah mendengar pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2019
5. Upacara hari ulang tahun Republik Indonesia ke 74 dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2019 di Kota, Kabupaten, Kecamatan dan Desa
6. Rapat paripurna penyampaian nota pengantar R.APBD TA.2020 dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2019
7. Rapat paripurna penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi tentang nota pengantar R.APBD TA.2020 dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2019
8. Rapat paripurna tentang jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraski tentang Nota pengantar R.APBD TA.2020, kemudian dilanjutkan rapat sinkronisasi antar badan anggaran bersama TAPD Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
9. Pembahasan R.APBD TA.2020 dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus s/d 08 September 2019
10. Rapat paripurna nota kesepakatan R.APBD TA.2020 oleh pimpinan DPRD bersama Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara dilaksanakan pada tanggal 09 September 2019.
11. Konsultasi DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tanggal 10 s/d 20 September 2019.
Dari kesepakatan di atas, ada hal yang cukup menyita perhatian, Pembahasan KUA-PPAS R.APBD TA.2020 dilaksanakan pada tanggal 13 s/d 14 Agustus 2019.

Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), atau yang biasa disingkat KUA-PPAS adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekertaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD. KUA-PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), yang nantinya dilaporkan paling lambat minggu pertama bulan Juni.
KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun. Kebijakan umum memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD dan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dan strategi pencapaianya.

Sementara itu, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara atau PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) sebelum disepakati dengan DPRD.

Singkat kata, Dalam penyusunan dan pembahasan rancangan KUA-PPAS pastilah akan berpengaruh terhadap proses belanja barang/jasa pemerintah atau yang biasa dikenal dengan Pengadaan Barang/Jasa untuk menentukan masa depan Daerah dalam Satu Tahun yang memuat Rencana Anggaran Ratusan Miliyar Rupiah.

Rencana Pembahasan KUA-PPAS R.APBD TA.2020 Labuhanbatu Utara dalam dua hari itupun akhirnya menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, termasuk Anggota DPRD Labuhanbatu Utara.

Dikutip dari media sosial facebook, Agustinus Simamora, salah seorang Anggota DPRD Labuhanbatu Utara, melalui akun pribadinya membuat pertanyaan kepada warga Net yang cukup menggigit.
LABURA TERCEPAT DI INDONESIA (DUNIA) ? DPRD LABURA RENCANAKAN PEMBAHASAN KUA-PPAS TA 2020 hanya 2 (dua) hari. ( kog dua hari direncanakan? Oooh... klo kurangkan bisa ditambah, klo gak ya los ). Dirjen otda depdagri pernah menyatakan : “saya bingung ada kab/kota yg membahas KUA-PPAS hanya satu minggu,itu” Nah... klo DIRJEN OTDA mengetahui hal ini, mungkin beliau akan jatuh pingsan ?

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota DPRD Labura terpilih Afriyanti Simanungsong. Melalui akun Facebook-nya, beliau melontarkan berbagai pertanyaan kepada wagra Net.
“Apa jadinya kalau seandainya R-Apbd 2020 dibahas dan dikaji terlalu dini, ada apa?? . Yg jadi pertanyaan setelah caleg terpilih dilantik apa kerjanya? Klo bicara tupoksi pastinya adalah budgeting dan mengawasi anggaran itu.. Hayoooo... Ada apa ini? !!!😂🙈 Nyelip nyelip yaaaa

Melihat kiriman tersebut, beragam komentarpun berdatangan dari warga Net, ada yang merasa geli, dan ada pula yang memuji.

Nah, kalau dipikirkan secara dengan akal sehat, Rencana DPRD Labuhanbatu Utara ini cukup lucu. Penulis katakan lucu karena Ratusan Miliyar yang akan dikaji dalam Pembahasan KUA-PPAS R.APBD akan dilaksanakan dalam jangka 2 hari. Entah memang karena Anggota DPRD Labura Terlalu Jenius hingga bisa menyelesaikan Pembahasan KUA-PPAS R.APBD TA.2020 dalam 2 hari, atau memang terlalu bodoh asal ketuk-ketuk palu saja karena tidak tahu dan tidak mau tahu.

Apa sebenarnya yang membuat DPRD Labura terkesan tergesa-gesa dalam melakukan Pembahasan KUA-PPAS R.APBD TA.2020 ?

Kenapa mesti harus dibahas dalam waktu singkat padahal KUA-PPAS R.APBD TA.2020 sangat begitu urgen ?

Entahlah, Semoga saja ini pertanda baik untuk Labuhanbatu Utara dalam satu tahun Ke-depan. Aamiin.

Tuesday, August 6, 2019


Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dilaksanakan pada hari Jumat, 17 Agustus 1945 tahun Masehi, atau tanggal 17 Agustus 2605 menurut tahun Jepang, yang dibacakan oleh Soekarno dengan didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta bertempat di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat.

Latar Belakang
Pada tanggal 6 Agustus 1945 sebuah bom atom dijatuhkan di atas kota Hiroshima Jepang oleh Amerika Serikat yang mulai menurunkan moral semangat tentara Jepang di seluruh dunia. Sehari kemudian Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI, atau "Dokuritsu Junbi Cosakai", berganti nama menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau disebut juga Dokuritsu Junbi Inkai dalam bahasa Jepang, untuk lebih menegaskan keinginan dan tujuan mencapai kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 9 Agustus 1945, bom atom kedua dijatuhkan di atas Nagasaki sehingga menyebabkan Jepang menyerah kepada Amerika Serikat dan sekutunya. Momen ini pun dimanfaatkan oleh Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya.
Soekarno, Hatta selaku pimpinan PPKI dan Radjiman Wedyodiningrat sebagai mantan ketua BPUPKI diterbangkan ke Dalat, 250 km di sebelah timur laut Saigon, Vietnam untuk bertemu Marsekal Terauchi. Mereka dikabarkan bahwa pasukan Jepang sedang di ambang kekalahan dan akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Sementara itu di Indonesia, pada tanggal 10 Agustus 1945, Sutan Syahrir telah mendengar berita lewat radio bahwa Jepang telah menyerah kepada Sekutu. Para pejuang bawah tanah bersiap-siap memproklamasikan kemerdekaan RI, dan menolak bentuk kemerdekaan yang diberikan sebagai hadiah Jepang.
Pada tanggal 12 Agustus 1945, Jepang melalui Marsekal Terauchi di Dalat, Vietnam, mengatakan kepada Soekarno, Hatta dan Radjiman bahwa pemerintah Jepang akan segera memberikan kemerdekaan kepada Indonesia dan proklamasi kemerdekaan dapat dilaksanakan dalam beberapa hari, berdasarkan tim PPKI. Meskipun demikian Jepang menginginkan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 24 Agustus.
Dua hari kemudian, saat Soekarno, Hatta dan Radjiman kembali ke tanah air dari Dalat, Sutan Syahrir mendesak agar Soekarno segera memproklamasikan kemerdekaan karena menganggap hasil pertemuan di Dalat sebagai tipu muslihat Jepang, karena Jepang telah menyerah kepada Sekutu dan demi menghindari perpecahan dalam kubu nasionalis, antara yang anti dan pro Jepang. Hatta menceritakan kepada Syahrir tentang hasil pertemuan di Dalat. Soekarno belum yakin bahwa Jepang memang telah menyerah, dan proklamasi kemerdekaan RI saat itu dapat menimbulkan pertumpahan darah yang besar, dan dapat berakibat fatal jika para pejuang Indonesia belum siap. Soekarno mengingatkan Hatta bahwa Syahrir tidak berhak memproklamasikan kemerdekaan karena itu adalah hak Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sementara itu Syahrir menganggap PPKI adalah badan buatan Jepang dan proklamasi kemerdekaan oleh PPKI hanya merupakan 'hadiah' dari Jepang (sic).
Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang secara resmi menyerah kepada Sekutu di kapal USS Missouri. Tentara dan Angkatan Laut Jepang masih berkuasa di Indonesia karena Jepang berjanji akan mengembalikan kekuasaan di Indonesia ke tangan Sekutu. Sutan Sjahrir, Wikana, Darwis, dan Chaerul Saleh mendengar kabar ini melalui radio BBC. Setelah mendengar desas-desus Jepang bakal bertekuk lutut, golongan muda mendesak golongan tua untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Namun golongan tua tidak ingin terburu-buru. Mereka tidak menginginkan terjadinya pertumpahan darah pada saat proklamasi. Konsultasi pun dilakukan dalam bentuk rapat PPKI. Golongan muda tidak menyetujui rapat itu, mengingat PPKI adalah sebuah badan yang dibentuk oleh Jepang. Mereka menginginkan kemerdekaan atas usaha bangsa kita sendiri, bukan pemberian Jepang.
Soekarno dan Hatta mendatangi penguasa militer Jepang (Gunsei) untuk memperoleh konfirmasi di kantornya di Koningsplein (Medan Merdeka). Tapi kantor tersebut kosong.
Soekarno dan Hatta bersama Soebardjo kemudian ke kantor Bukanfu, Laksamana Muda Maeda, di Jalan Medan Merdeka Utara (Rumah Maeda di Jl Imam Bonjol 1). Maeda menyambut kedatangan mereka dengan ucapan selamat atas keberhasilan mereka di Dalat. Sambil menjawab ia belum menerima konfirmasi serta masih menunggu instruksi dari Tokyo. Sepulang dari Maeda, Soekarno dan Hatta segera mempersiapkan pertemuan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada pukul 10 pagi 16 Agustus keesokan harinya di kantor Jalan Pejambon No 2 guna membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan persiapan Proklamasi Kemerdekaan.
Sehari kemudian, gejolak tekanan yang menghendaki pengambilalihan kekuasaan oleh Indonesia makin memuncak dilancarkan para pemuda dari beberapa golongan. Rapat PPKI pada 16 Agustus pukul 10 pagi tidak dilaksanakan karena Soekarno dan Hatta tidak muncul. Peserta BPUPKI Dalam perjalanan sejarah menuju kemerdekaan Indonesia, dr. Radjiman adalah satu-satunya orang yang terlibat secara akif dalam kancah perjuangan berbangsa dimulai dari munculnya Boedi Utomo sampai pembentukan BPUPKI. Manuvernya di saat memimpin Budi Utomo yang mengusulkan pembentukan milisi rakyat disetiap daerah di Indonesia (kesadaran memiliki tentara rakyat) dijawab Belanda dengan kompensasi membentuk Volksraad dan dr. Radjiman masuk di dalamnya sebagai wakil dari Boedi Utomo.
Pada sidang BPUPKI pada 29 Mei 1945, ia mengajukan pertanyaan “apa dasar negara Indonesia jika kelak merdeka?” Pertanyaan ini dijawab oleh Bung Karno dengan Pancasila. Jawaban dan uraian Bung Karno tentang Pancasila sebagai dasar negara Indonesia ini kemudian ditulis oleh Radjiman selaku ketua BPUPKI dalam sebuah pengantar penerbitan buku Pancasila yang pertama tahun 1948 di Desa Dirgo, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Terbongkarnya dokumen yang berada di Desa Dirgo, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi ini menjadi temuan baru dalam sejarah Indonesia yang memaparkan kembali fakta bahwa Soekarno adalah Bapak Bangsa pencetus Pancasila.
Pada tanggal 9 Agustus 1945 ia membawa Bung Karno dan Bung Hatta ke Saigon dan Da Lat untuk menemui pimpinan tentara Jepang untuk Asia Timur Raya terkait dengan pengeboman Hiroshima dan Nagasaki yang menyebabkan Jepang berencana menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, yang akan menciptakan kekosongan kekuasaan di Indonesia. tidak tahu telah terjadi peristiwa Rengasdengklok.

Peristiwa Rengasdengklok
Para pemuda pejuang, termasuk Chaerul Saleh, Sukarni, dan Wikana terbakar gelora kepahlawanannya setelah berdiskusi dengan Ibrahim gelar Datuk Tan Malaka tergabung dalam gerakan bawah tanah kehilangan kesabaran. Pada dini hari tanggal 16 Agustus 1945, mereka bersama Shodanco Singgih, salah seorang anggota PETA, dan pemuda lain, mereka membawa Soekarno (bersama Fatmawati dan Guntur yang baru berusia 9 bulan) dan Hatta, ke Rengasdengklok, yang kemudian terkenal sebagai peristiwa Rengasdengklok. Tujuannya adalah agar Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Di sini, mereka kembali meyakinkan Soekarno bahwa Jepang telah menyerah dan para pejuang telah siap untuk melawan Jepang, apa pun risikonya. Di Jakarta, golongan muda, Wikana, dan golongan tua, yaitu Mr. Ahmad Soebardjo melakukan perundingan. Mr. Ahmad Soebardjo menyetujui untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jakarta. maka diutuslah Yusuf Kunto untuk mengantar Ahmad Soebardjo ke Rengasdengklok. Mereka menjemput Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta kembali ke Jakarta. Mr. Ahmad Soebardjo berhasil meyakinkan para pemuda untuk tidak terburu - buru memproklamasikan kemerdekaan. Setelah tiba di Jakarta, mereka pulang kerumah masing-masing. Mengingat bahwa hotel Des Indes (sekarang kompleks pertokoan di Harmoni) tidak dapat digunakan untuk pertemuan setelah pukul 10 malam, maka tawaran Laksamana Muda Maeda untuk menggunakan rumahnya (sekarang gedung museum perumusan teks proklamasi) sebagai tempat rapat PPKI diterima oleh para tokoh Indonesia.

Pertemuan Soekarno/Hatta dengan Jenderal Mayor Nishimura dan Laksamana Muda Maeda
Malam harinya, Soekarno dan Hatta kembali ke Jakarta. Mayor Jenderal Moichiro Yamamoto, Kepala Staf Tentara ke XVI (Angkatan Darat) yang menjadi Kepala pemerintahan militer Jepang (Gunseikan) di Hindia Belanda tidak mau menerima Sukarno-Hatta yang diantar oleh Tadashi Maeda dan memerintahkan agar Mayor Jenderal Otoshi Nishimura, Kepala Departemen Urusan Umum pemerintahan militer Jepang, untuk menerima kedatangan rombongan tersebut. Nishimura mengemukakan bahwa sejak siang hari tanggal 16 Agustus 1945 telah diterima perintah dari Tokyo bahwa Jepang harus menjaga status quo, tidak dapat memberi izin untuk mempersiapkan proklamasi Kemerdekaan Indonesia sebagaimana telah dijanjikan oleh Marsekal Terauchi di Dalat, Vietnam. Soekarno dan Hatta menyesali keputusan itu dan menyindir Nishimura apakah itu sikap seorang perwira yang bersemangat Bushido, ingkar janji agar dikasihani oleh Sekutu. Akhirnya Sukarno-Hatta meminta agar Nishimura jangan menghalangi kerja PPKI, mungkin dengan cara pura-pura tidak tau. Melihat perdebatan yang panas itu Maeda dengan diam-diam meninggalkan ruangan karena diperingatkan oleh Nishimura agar Maeda mematuhi perintah Tokyo dan dia mengetahui sebagai perwira penghubung Angkatan Laut (Kaigun) di daerah Angkatan Darat (Rikugun) dia tidak punya wewenang memutuskan.
Setelah dari rumah Nishimura, Sukarno-Hatta menuju rumah Laksamana Maeda (kini Jalan Imam Bonjol No.1) diiringi oleh Myoshi guna melakukan rapat untuk menyiapkan teks Proklamasi. Setelah menyapa Sukarno-Hatta yang ditinggalkan berdebat dengan Nishimura, Maeda mengundurkan diri menuju kamar tidurnya. Penyusunan teks Proklamasi dilakukan oleh Soekarno, M. Hatta, Achmad Soebardjo dan disaksikan oleh Soekarni, B.M. Diah, Sudiro (Mbah) dan Sayuti Melik. Myoshi yang setengah mabuk duduk di kursi belakang mendengarkan penyusunan teks tersebut tetapi kemudian ada kalimat dari Shigetada Nishijima seolah-olah dia ikut mencampuri penyusunan teks proklamasi dan menyarankan agar pemindahan kekuasaan itu hanya berarti kekuasaan administratif. Tentang hal ini Bung Karno menegaskan bahwa pemindahan kekuasaan itu berarti "transfer of power". Bung Hatta, Subardjo, B.M Diah, Sukarni, Sudiro dan Sajuti Malik tidak ada yang membenarkan klaim Nishijima tetapi di beberapa kalangan klaim Nishijima masih didengungkan.
Setelah konsep selesai disepakati, Sajuti menyalin dan mengetik naskah tersebut menggunakan mesin ketik yang diambil dari kantor perwakilan AL Jerman, milik Mayor (Laut) Dr. Hermann Kandeler. Pada awalnya pembacaan proklamasi akan dilakukan di Lapangan Ikada, namun berhubung alasan keamanan dipindahkan ke kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56 (sekarang Jl. Proklamasi no. 1).

Detik-detik Pembacaan Naskah Proklamasi
Perundingan antara golongan muda dan golongan tua dalam penyusunan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia berlangsung pukul 02.00 - 04.00 dini hari. Teks proklamasi ditulis di ruang makan laksamana Tadashi Maeda Jln Imam Bonjol No 1. Para penyusun teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Mr. Ahmad Soebarjo. Konsep teks proklamasi ditulis oleh Ir. Soekarno sendiri. Di ruang depan, hadir B.M Diah, Sayuti Melik, Sukarni, dan Soediro. Sukarni mengusulkan agar yang menandatangani teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Teks Proklamasi Indonesia itu diketik oleh Sayuti Melik. Pagi harinya, 17 Agustus 1945, di kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56 telah hadir antara lain Soewirjo, Wilopo, Gafar Pringgodigdo, Tabrani dan Trimurti. Acara dimulai pada pukul 10.00 dengan pembacaan proklamasi oleh Soekarno dan disambung pidato singkat tanpa teks. Kemudian bendera Merah Putih, yang telah dijahit oleh Ibu Fatmawati, dikibarkan, disusul dengan sambutan oleh Soewirjo, wakil wali kota Jakarta saat itu dan Moewardi, pimpinan Barisan Pelopor.
Pada awalnya Trimurti diminta untuk menaikkan bendera namun ia menolak dengan alasan pengerekan bendera sebaiknya dilakukan oleh seorang prajurit. Oleh sebab itu ditunjuklah Latief Hendraningrat, seorang prajurit PETA, dibantu oleh Soehoed untuk tugas tersebut. Seorang pemudi muncul dari belakang membawa nampan berisi bendera Merah Putih (Sang Saka Merah Putih), yang dijahit oleh Fatmawati beberapa hari sebelumnya. Setelah bendera berkibar, hadirin menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sampai saat ini, bendera pusaka tersebut masih disimpan di Istana Merdeka.
Setelah upacara selesai berlangsung, kurang lebih 100 orang anggota Barisan Pelopor yang dipimpin S.Brata datang terburu-buru karena mereka tidak mengetahui perubahan tempat mendadak dari Ikada ke Pegangsaan. Mereka menuntut Soekarno mengulang pembacaan Proklamasi, namun ditolak. Akhirnya Hatta memberikan amanat singkat kepada mereka.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengambil keputusan, mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dikenal sebagai UUD 45. Dengan demikian terbentuklah Pemerintahan Negara Kesatuan Indonesia yang berbentuk Republik (NKRI) dengan kedaulatan di tangan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang akan dibentuk kemudian.
Setelah itu Soekarno dan M.Hatta terpilih atas usul dari Oto Iskandardinata dan persetujuan dari PPKI sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia yang pertama. Presiden dan wakil presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional.

Naskah Proklamasi Klad
Teks naskah Proklamasi Klad adalah asli merupakan tulisan tangan sendiri oleh Ir. Soekarno sebagai pencatat, dan adalah merupakan hasil gubahan (karangan) oleh Drs. Mohammad Hatta dan Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo.
Adapun yang merumuskan proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia terdiri dari Tadashi Maeda, Tomegoro Yoshizumi, S. Nishijima, S. Miyoshi, Mohammad Hatta, Soekarno, dan Achmad Soebardjo.
Para pemuda yang berada di luar meminta supaya teks proklamasi bunyinya keras. Namun Jepang tak mengizinkan. Beberapa kata yang dituntut adalah "penyerahan", "dikasihkan", diserahkan", atau "merebut". Akhirnya yang dipilih adalah "pemindahan kekuasaan". Setelah dirumuskan dan dibacakan di rumah orang Jepang, isi proklamasi pun disiarkan di radio Jepang.
Berikut isi proklamasi tersebut :
Proklamasi
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal2 jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara saksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja.
                                           Djakarta, 17 - 8 - '05
                                           Wakil2 bangsa Indonesia.
Naskah Proklamasi Klad ini ditinggal begitu saja dan bahkan sempat masuk ke tempat sampah di rumah Laksamana Muda Tadashi Maeda. B.M. Diah menyelamatkan naskah bersejarah ini dari tempat sampah dan menyimpannya selama 46 tahun 9 bulan 19 hari, hingga diserahkan kepada Presiden Soeharto di Bina Graha pada 29 Mei 1992.

Naskah Baru Setelah Mengalami Perubahan
Teks naskah Proklamasi yang telah mengalami perubahan, yang dikenal dengan sebutan naskah "Proklamasi Otentik", adalah merupakan hasil ketikan oleh Mohamad Ibnu Sayuti Melik (seorang tokoh pemuda yang ikut andil dalam persiapan Proklamasi), yang isinya adalah sebagai berikut:
P R O K L A M A S I
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara saksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
                                        Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05
                                          Atas nama bangsa Indonesia.
                                                         Soekarno/Hatta.
(Keterangan: Tahun pada kedua teks naskah Proklamasi di atas (baik pada teks naskah Proklamasi Klad maupun pada teks naskah Proklamasi Otentik) tertulis angka "tahun 05" yang merupakan kependekan dari angka "tahun 2605", karena tahun penanggalan yang dipergunakan pada zaman pemerintah pendudukan militer Jepang saat itu adalah sesuai dengan tahun penanggalan yang berlaku di Jepang, yang kala itu adalah "tahun 2605".)

Perbedaan teks naskah Proklamasi Klad dan Otentik
Di dalam teks naskah Proklamasi Otentik sudah mengalami beberapa perubahan yaitu sebagai berikut :
Kata "Proklamasi" diubah menjadi "P R O K L A M A S I",
Kata "Hal2" diubah menjadi "Hal-hal",
Kata "tempoh" diubah menjadi "tempo",
Kata "Djakarta, 17 - 8 - '05" diubah menjadi "Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05",
Kata "Wakil2 bangsa Indonesia" diubah menjadi "Atas nama bangsa Indonesia",

Isi naskah Proklamasi Klad adalah asli merupakan tulisan tangan sendiri oleh Ir. Soekarno sebagai pencatat, dan adalah merupakan hasil gubahan (karangan) oleh Drs. Mohammad Hatta dan Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo. Sedangkan isi naskah Proklamasi Otentik adalah merupakan hasil ketikan oleh Mohamad Ibnu Sayuti Melik (seorang tokoh pemuda yang ikut andil dalam persiapan Proklamasi),
Pada naskah Proklamasi Klad memang tidak ditandatangani, sedangkan pada naskah Proklamasi Otentik sudah ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.


Teks Pidato Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
Berikut ini adalah teks pidato Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Saudara-saudara sekalian,
Saya telah minta saudara-saudara hadir disini untuk menyaksikan satu peristiwa mahapenting dalam sejarah kita.
Berpuluh-puluh tahun kita bangsa Indonesia telah berjoang, untuk kemerdekaan tanah air kita bahkan telah beratus-ratus tahun! Gelombang aksi kita untuk mencapai kemerdekaan kita itu ada naiknya dan ada turunnya, tetapi jiwa kita tetap menuju ke arah cita-cita.
Juga di dalam jaman Jepang, usaha kita untuk mencapai kemerdekaan nasional tidak berhenti-hentinya. Di dalam jaman Jepang ini, tampaknya saja kita menyandarkan diri kepada mereka, tetapi pada hakekatnya, tetap kita menyusun tenaga sendiri, tetapi kita percaya kepada kekuatan sendiri.
Sekarang tibalah saatnya kita benar-benar mengambil sikap nasib bangsa dan nasib tanah air kita di dalam tangan kita sendiri. Hanya bangsa yang berani mengambil nasib dalam tangan sendiri akan dapat berdiri dengan kuatnya.
Maka kami, tadi malam telah mengadakan musyawarat dengan pemuka-pemuka rakyat Indonesia dari seluruh Indonesia. Permusyawaratan itu seia sekata berpendapat bahwa sekaranglah datang saatnya untuk menyatakan kemerdekaan kita.
Saudara-saudara! Dengan ini kami menyatakan kebulatan tekad itu. Dengarkanlah proklamasi kami :
                                                    P R O K L A M A S I
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
                                                Djakarta, 17 Agustus 1945
                                              Atas nama bangsa Indonesia.
                                                      Soekarno/Hatta.
Demikianlah saudara-saudara! Kita sekarang telah merdeka! Tidak ada suatu ikatan lagi yang mengikat tanah air kita dan bangsa kita! Mulai saat ini kita menyusun negara kita!
Negara merdeka, negara Republik Indonesia! Merdeka, kekal, abadi! Insya Allah Tuhan memberkati kemerdekaan kita ini.

Penyebaran Teks Proklamasi
Wilayah Indonesia sangatlah luas. Komunikasi dan transportasi sekitar tahun 1945 masih sangat terbatas. Di samping itu, hambatan dan larangan untuk menyebarkan berita proklamasi oleh pasukan Jepang di Indonesia, merupakan sejumlah faktor yang menyebabkan berita proklamasi mengalami keterlambatan di sejumlah daerah, terutama di luar Jawa. Namun dengan penuh tekad dan semangat berjuang, pada akhirnya peristiwa proklamasi diketahui oleh segenap rakyat Indonesia. Lebih jelasnya ikuti pembahasan di bawah ini. Penyebaran proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 di daerah Jakarta dapat dilakukan secara cepat dan segera menyebar secara luas. Pada hari itu juga, teks proklamasi telah sampai di tangan Kepala Bagian Radio dari Kantor Domei (sekarang Kantor Berita ANTARA), Waidan B. Palenewen. Ia menerima teks proklamasi dari seorang wartawan Domei yang bernama Syahruddin. Kemudian ia memerintahkan F. Wuz (seorang markonis), supaya berita proklamasi disiarkan tiga kali berturut-turut. Baru dua kali F. Wuz melaksanakan tugasnya, masuklah orang Jepang ke ruangan radio sambil marah-marah, sebab mengetahui berita proklamasi telah tersiar ke luar melalui udara.
Meskipun orang Jepang tersebut memerintahkan penghentian siaran berita proklamasi, tetapi Waidan Palenewen tetap meminta F. Wuz untuk terus menyiarkan. Berita proklamasi kemerdekaan diulangi setiap setengah jam sampai pukul 16.00 saat siaran berhenti. Akibat dari penyiaran tersebut, pimpinan tentara Jepang di Jawa memerintahkan untuk meralat berita dan menyatakan sebagai kekeliruan. Pada tanggal 20 Agustus 1945 pemancar tersebut disegel oleh Jepang dan para pegawainya dilarang masuk. Sekalipun pemancar pada kantor Domei disegel, para pemuda bersama Jusuf Ronodipuro (seorang pembaca berita di Radio Domei) ternyata membuat pemancar baru dengan bantuan teknisi radio, di antaranya Sukarman, Sutamto, Susilahardja, dan Suhandar. Mereka mendirikan pemancar baru di Menteng 31, dengan kode panggilan DJK 1. Dari sinilah selanjutnya berita proklamasi kemerdekaan disiarkan.
Usaha dan perjuangan para pemuda dalam penyebarluasan berita proklamasi juga dilakukan melalui media pers dan surat selebaran. Hampir seluruh harian di Jawa dalam penerbitannya tanggal 20 Agustus 1945 memuat berita proklamasi kemerdekaan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Harian Suara Asia di Surabaya merupakan koran pertama yang memuat berita proklamasi. Beberapa tokoh pemuda yang berjuang melalui media pers antara lain B.M. Diah, Sayuti Melik, dan Sumanang. Proklamasi kemerdekaan juga disebarluaskan kepada rakyat Indonesia melalui pemasangan plakat, poster, maupun coretan pada dinding tembok dan gerbong kereta api, misalnya dengan slogan Respect Our Constitution, August 17!!! (Hormatilah Konstitusi Kami, 17 Agustus!!!). 
Melalui berbagai cara dan media tersebut, akhirnya berita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dapat tersebar luas di wilayah Indonesia dan di luar negeri. Meskipun menggunakan banyak media dan alat penyebaran, sebelum tahun 2005, pihak Belanda sebagai penjajah Indonesia tak mengakui Kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 (de facto) melainkan tahun 1949 tanggal 27 Desember sebagaimana pengakuan PBB (de jure)[8] sebab mereka berpendapat bahwa pada tahun 1945, kekuasaan di Indonesia diserahkan kepada Sekutu, bukan dibebaskan oleh Jepang. Di samping melalui media massa, berita proklamasi juga disebarkan secara langsung oleh para utusan daerah yang menghadiri sidang PPKI. Berikut ini para utusan PPKI yang ikut menyebarkan berita proklamasi : Teuku Mohammad Hassan dari Aceh, Sam Ratulangi dari Sulawesi, Ketut Pudja dari Sunda Kecil (Bali), dan A. A. Hamidan dari Kalimantan.

Peringatan 17 Agustus 1945
Setiap tahun pada tanggal 17 Agustus, rakyat Indonesia merayakan Hari Proklamasi Kemerdekaan ini dengan meriah. Mulai dari lomba panjat pinang, lomba makan kerupuk, sampai upacara militer di Istana Merdeka, seluruh bagian dari masyarakat ikut berpartisipasi dengan cara masing-masing.

Lomba-lomba Tradisional
Perlombaan yang seringkali menghiasi dan meramaikan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI diadakan di kampung-kampung/ pedesaan yang umumnya diikuti oleh anak-anak dan remaja dan dikoordinir oleh pengurus kampung (RT/RW) / organisasi pemuda setempat (karang taruna). Makan kerupuk, Panjat pinang, Lari kelereng, Balap karung, Memasukan paku ke dalam botol, Balap bakiak, Rebutan kursi, Tarik tambang, Gigit koin dalam semangka, Perang bantal, Sepeda lambat, Balap tempeh, Perang bantal, Pemecahan balon, Pengambilan koin dalam terigu, Joget jeruk, Memasukan benang ke dalam jarum.

Peringatan Detik-detik Proklamasi
Peringatan detik-detik Proklamasi di Istana Merdeka dipimpin oleh Presiden RI selaku Inspektur Upacara. Upacara dimulai sekitar pukul 10.00 WIB untuk memperingati awal upacara Proklamasi tahun '45. Seremoni peringatan biasanya disiarkan secara langsung oleh seluruh stasiun televisi nasional Indonesia. Acara-acara pada pagi hari termasuk: penembakan meriam dan sirene, pengibaran bendera Sang Saka Merah Putih (Bendera Indonesia), pembacaan naskah Proklamasi, dll. Pada sore hari terdapat acara penurunan bendera Sang Saka Merah Putih.

Kewajiban Mengibarkan Bendera
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan pasal 7 ayat 3 mengatur tentang kewajiban mengibarkan bendera Merah Putih bagi setiap warga negara yang memiliki hak penggunaan rumah, gedung kantor, satuan pendidikan, transportasi publik dan transportasi pribadi di wilayah NKRI, serta kantor perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri pada tanggal 17 Agustus.

Keterangan Sumber :

Pancasila merupakan Dasar negara Republik Indosesia. Konsep dasar Pancasila ini terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Kata Pancasila diambil dari bahasa Sansekerta, Panca atinya lima dan sila artinya dasar, jadi Pancasila artinya lima dasar. Dalam hal ini yang dimaksud adalah lima dasar Negara adalah :
1.Ketuhanan yang Maha Esa
2.Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Agar Pancasila lebih mudah dipahami dan diamalkan oleh masyarakat, pemerintah menyusun Pedoman Penghayatan dan Pengamalan pancasila (P4) yang ditetapkan dengan TAP MPR No. II/MPR/1978. Dalam Ketetapan MPR tersebut disusun 36 butir penghayatan dan pengamalan Pancasila. 36 butir pedoman tersebut telah diperbarui dengan diterbitkannya TAP MPR No. II/MPR/1978. Dalam TAP MPR No. XVIII/MPR/1998 ini ditetapkan 45 butir pengamalan Pancasila. 45 butir pedoman tersebut merupakan penjabaran dari kelima sila dalam Pancasila. Sila pertama terdiri dari 7 butir, Sila kedua terdiri dari 10 butir, Sila ketiga terdiri dari 7 butir, Sila keempat terdiri dari 10 butir, dan Sila kelima terdiri dari 11 butir.

Menurut Buku Bahan Tayang Materi Sosialisai Empat Pilar MPR RI Tahun 2015, terdapat 19 poin yang menjadi Intisari Nilai-Nilai Yang Terkandung Dalam Pancasila.
 
SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
1. Pada Prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia adalh bangasa yang ber-Tuhan dan menolak paham anti Tuhan (Atheisme).
2. Pada prinsipnya, bangsa Indonesia wajib untuk dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing secara leluasa, berkeadaban, dan berkeadilan.
3. Pada prinsipnya bangsa Indonesia melaksanakan perintah agama dan kepercayaan masing-masing dengan tetap mengedepankan harmoni dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Pada prinsipnya bangsa Indonesia menjalankan perintah agama dan kepercayaannya masing-masing dnegan cara berbudi pekerti dan sikap yang luhur.
SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
1. Pada prinsipnya menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara bangsa (nation state) yang merdeka, bersatu, dan berdaulat menuju kekeluargaan bangsa-bangsa di dunia.
2. Pada prinsipnya menegaskan bahwa Indonesia adalah bangsa yang menghendaki pergaulan bangsa-bangsa di dunia dengan prinsip saling menghormati nilai-nilai nasionalisme setiap bangsa yang tumbuh subur dalam taman sarinya pergaulan bangsa-bangsa.
3. Pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dari kemanusissn universal yang menjunjung tinggi hak aasasi manusia dan mengembangkan persaudaraan dunia berdasarkan nilai-nilai keadilan dan keadaban.
SILA PERSATUAN INDONESIA
1. Pada prinsipnya menegaskan bahwa kita mendirikan suatu Negara Kesatuan Indonesia untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan Negara untuk satu kelompok, maupun untuk satu golongan.
2. Pada prinsipnya menegaskan bahwa Persatuan Indonesia bernafaskan semangat kebangsaan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia yang senasib dan sepenanggungan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Pada prinsipnya menegaskan bahwa persatuan Indonesia adalah sikap kebangsaan yang saling menghormati perbedaan dan keberagaman masyarakat dan bangsa Indonesia
4. Pada prinsipnya menegaskan kebangsaan Indonesia bukanlah kebangsaan yang sempit berlebihan (chauvinism) , melainkan kebangsaan yang menghormati eksistensi bangsa-bangsa lain.
SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN
1. Pada prinsipnya menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara demokrasi yang mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan Rakyat
2. Pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia memelihara dan mengembangkan semangat bermusyawarah untuk mufakat dalam pengambilan setiap keputusan
3. Pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia meyakini jalan musyawarah untuk mufakat dapat menjaga keselamatan dan keberlangsungan bangsa Negara
4. Pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia tidak mengenal system dictator mayoritas dan tirani minoritas.
5. Pada prinsipnya bangsa Indonesia dalam mengambil keputusan senantiasa disiplin oleh nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, dan keadilan dalam semangat hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mewujudkan keadilan
SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
1. Pada prinsipnya Negara Indonesia didirikan untuk bersungguh-sungguh memajukan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia baik lahir maupun batin
2. Pada prinsipnya dalam Negara Indonesia setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan pekerjaaan dan penghidupan yang layak, bermartabat dan berkeadilan bagi kemanusiaan
3. Pada prinsipnya Negara Indonesia wajib menjamis setiap warga Negara untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan dan penghidupan yang layak, bermartabat dan berkeadilan.

Keterangan Sumber :
Bahan Tayang Sosisalisasi Empat Pilar MPR RI 2015.


Konstitusi memiliki hukum dasar negara yang memuat ketentuan-ketentuan inti serta menjadi sebuah landasan bagi perundang-undangan lainnya. Di negara Indonesia mengguanakan konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis, untuk konstitus tertulis misalnya UUD 1945, dan konstitusi tidak tertulis misalnya peraturan adat istiadat, musyawarah demi tercapainya mufakat serta pidato presiden.
Pembukaan UUD 1945 telah dirumuskan secara padat dan khidmat. Substansi Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea atau empat bagian. Setiap alineanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam. Pembukaan UUD 1945 mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Disebut universal karena mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia. Disebut lestari karena ia mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia pada negara yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, serta menghargai hasil nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia.
Berikut ini prinsip-prinsip dalam Pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Alinea Pertama
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Merupakan Pengakuan Kemerdekaan dan HAM sebagai Hak Universal Segala Bangsa.
Alinea Ke-Dua
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmurMerupakan Penegasan Tentang Perjuangan Pergerakan Kemerdekaan.
Alinea Ke-Tiga
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Merupakan Pengakuan Terhadap Eksistensi Bangsa Indonesia Sebagai Negara yang Ber-Tuhan.
Alinea Ke-Empat
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Merupakan Hakikat Tujuan Negara, Cara Mencapai Tujuan Negara Melalui Hukum Dasar dan Kedaulatan Rakyat, Prinsip Dasar Penyelenggaraan Negara.
Keterangan Sumber :
Bahan Tayang Materi Sosisalisasi Empat Pilar MPR RI 2015.

Pengunjung

Pengumuman..!

Pengumuman..!
Pengumuman

Total Pageviews

Powered by Blogger.

Popular Posts