Pemilihan umum atau yang sering
disebut dengan Pemilu adalah hal penting bagi sebuah negara terutama seperti
Indonesia yang menganut paham Demokrasi. Pada dasarnya pemilihan umum itu
sendiri merupakan sebuah tempat yang diberikan untuk masyarakat luas guna
memilih pemimpin dalam suatu negara. Sebagai negara Demokratis, penerapan
Pemilihan Umum di Indonesia sebenarnya sudah cukup baik, dimana roda
pemerintahan dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat, serta untuk rakyat.
Pemilihan Umum di Indonesia, pada
awalnya hanya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan rakyat, yakni
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Akan tetapi setelah amendemen
keempat UUD 1945 pada 2002 silam, pemilihan presiden dan wakil presiden
(pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan secara
langsung oleh rakyat dan dari rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam
rangkaian pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali
ketika Pemilu tahun 2004. Sedangkatn pada tahun 2007, berdasarkan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada)
juga dimasukkan sebagai bagian dari konsep pemilu. Pada umumnya, istilah kata
"pemilu" lebih sering merujuk kepada kontestasi pemilihan anggota legislatif
dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali. Karena Pemilu memiliki fungsi
sebagai sarana pengawasan bagi rakyat terhadap wakilnya, maka pemilu harus
dilakukan secara berkala.
Dalam catatan sejarah demokrasi
bangsa Indonesia, Pemilihan umum di Indonesia telah diadakan sebanyak 11 kali,
yakni pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009 dan
2014. Asas yang dianut ialah "LUBER" yaitu Langsung, Umum, Bebas dan
Rahasia, asas ini sudah ada sejak zaman Orde Baru. Makna dari LUBER itu sendiri
ialah, Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung
dan tidak boleh diwakilkan, Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh
warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara, Bebas berarti pemilih
diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dan
Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya
diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Seiring dengan berjalannya waktu,
tepatnya di era reformasi, asas tersebutpun berkembang menjadi "JURDIL,
yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas Jujur berarti
bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan
bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan
kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan
wakil rakyat yang akan terpilih, dan asas Adil adalah perlakuan yang sama
terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun
diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil
bersifat mengikat, tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, akan
tetapi juga penyelenggara pemilu.
Kita mengenal begitu banyak
macam-macam istilah dari demokrasi. Ada yang dinamakan demokrasi
konstitusionil, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi
Pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi Soviet, demokrasi nasional, dan
sebagainya. Yang harus menjadi catatan penting bagi kita semua ialah, bahwa
konsep ini semuanya memakai istilah demokrasi, yang menurut asal kata yunani
merupakan gabungan dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos/kratein yang
berarti berarti kekuasaan atau berkuasa yang apabila diartikan menurut
pengertian modern yakni “rakyat berkuasa” atau “government are rule by the
people”. Dengan demikian, pelaksanaan Pemilu yang bertujuan untuk memilih
pemimpin pada hakikatnya adalah atas dasar kepentingan rakyat, konsep Pemilu
LUBER dan JURDIL merupakan sebuah sosusi dalam negara Demokrasi seperti
Indonesia.
Selamat menyongsong Pesta Demokrasi Indonesia
2019, Mari Wujudkan Pemilu Luber dan Jurdil sebagai Potret dari Negara
Demokrasi.